Detail Public Liability Insurance / Asuransi Parkir / Parking Insurance
Public Liability Insurance
Adalah produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap setiap kendaraan yang masuk dan parkir dalam penyelenggaraan operasional parkir di lokasi/perusahaan/usaha anda.
Biaya premi yang menarik dengan tidak mengurangi kerugian yang mungkin timbul terhadap kendaraan dan customer anda.
Perlindungan kerugian atas kehilangan kendaraan hingga mencapai Rp. 250.000.000,- Per Tahun Per Lokasi Parkir.
Lingkup pertanggungan mencakup :
a. Kehilangan Unit Kendaraan
b. Kerusakan Sebagian Kendaraan
c. Cedera Tubuh/Badan
d. Kerusakan Property Sekitar Lokasi Parkir.
Tampilkan Lebih Banyak